Berita


Tes Kemampuan Akademik Pada Jenjang Kesetaraan


Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah instrumen asesmen terstandar yang digunakan pada jenjang Kesetaraan (Pendidikan Nonformal seperti Paket A, B, dan C) untuk mengukur dan menjamin capaian akademik peserta didik setara dengan pendidikan formal. TKA dilatarbelakangi kebutuhan adanya sistem pelaporan capaian akademik yang objektif dan kredibel, serta untuk memastikan kesetaraan kualitas lulusan nonformal dengan jalur formal.

Pengertian dan Landasan TKA

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen standar nasional yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Regulasi mengenai TKA tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, hadir sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) untuk jenjang formal dan nonformal. TKA memberikan sertifikat hasil tes yang dapat dipakai sebagai dasar seleksi pendidikan lebih lanjut atau sebagai penjamin mutu lulusan pendidikan kesetaraan.

Tujuan dan Urgensi TKA

  • Mengukur capaian akademik peserta didik secara standar nasional.

  • Menjadi instrumen quality control agar ijazah Paket A, B, dan C benar-benar setara dengan lulusan jalur formal.

  • Penting bagi peserta didik usia sekolah yang bercita-cita lanjut ke jenjang pendidikan formal lebih tinggi atau perguruan tinggi.

  • Untuk peserta didik dewasa dengan orientasi kecakapan hidup, TKA bersifat opsional dan dapat digantikan dengan asesmen berbasis portofolio dan asesmen internal.

Peserta dan Jenjang TKA

TKA diikuti oleh peserta didik kesetaraan:

  • Paket A (setara SD)

  • Paket B (setara SMP)

  • Paket C (setara SMA/SMK)

TKA juga dapat diikuti oleh lulusan pendidikan formal, sebagai alat seleksi tambahan jika diperlukan.

Materi dan Struktur TKA

Materi TKA terdiri dari:

  • Paket A (setara SD): Bahasa Indonesia, Matematika.

  • Paket B (setara SMP): Bahasa Indonesia, Matematika.

  • Paket C (setara SMA/SMK): Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai program studi (misal: Fisika/Biologi/Kimia untuk jurusan IPA).

Soal TKA dirancang berbasis penalaran dan pemecahan masalah (HOTS), tidak sekadar hafalan teori, dan menguji pemahaman konsep, kemampuan numerik, verbal, logika, serta aspek spasial atau visual.

Pelaksanaan TKA

  • TKA tidak bersifat wajib untuk penentuan kelulusan, namun menjadi syarat bagi peserta yang ingin melanjutkan studi ke jalur formal.

  • Diselenggarakan secara terpusat oleh Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah, atau lembaga pendidikan nonformal (seperti PKBM) tergantung jenjangnya.

  • Hasil TKA berupa sertifikat resmi yang dapat digunakan untuk seleksi masuk pendidikan lebih tinggi atau penyetaraan di lembaga formal.

Manfaat dan Implikasi TKA Bagi Peserta Kesetaraan

  • Menjamin ijazah kesetaraan setara dengan ijazah formal.

  • Membuka akses seleksi masuk pendidikan formal yang lebih tinggi atau beasiswa.

  • Membiasakan peserta dengan asesmen terstandar yang akan mereka hadapi pada jenjang pendidikan berikutnya.

  • Memberikan alternatif asesmen bagi peserta dewasa berbasis kebutuhan dan kecakapan hidup.

Perbedaan TKA dengan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)

Aspek Ujian Nasional Asesmen Nasional Tes Kemampuan Akademik
Tujuan Menentukan kelulusan jenjang akhir Evaluasi mutu sekolah (tidak penentu kelulusan) Mengukur capaian akademik peserta, digunakan seleksi pendidikan lanjut atau beasiswa
Status Wajib Tidak wajib (evaluasi sekolah) Opsional, sesuai kebutuhan peserta
Fokus Hafalan teori AKM, survei karakter, lingkungan Penalaran, pemecahan masalah HOTS

Pencarian

Kontak

Alamat :

Jl. Raya Bogor No.KM 20 NO.38, RT.17/RW.11, Kramat Jati, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13510

Telepon :

081288810042 - 089697984596

Email :

pkbm.assyifa.kramatjati@gmail.com

Website :

https://www.pkbmassyifa.sch.id

Media Sosial :

Banner

Kalender

November 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb